PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 14
Bank Indonesia melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterima oleh Bank [ndonesia. SK No 275569 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA L2- Bagian Keempat Keputusan Penempatan Dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan
