Pasal 13
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan penempatan dana Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai: a. hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (41; SK No 275570 A b. dokumen . P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); c. data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank Sistemik; d. hasil penilaian kantor jasa penilai publik dan hasil verifikasi kantor akuntan publik atas jaminan yang disampaikan Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana berdasarkan analisis arus kas (cashflowl; f. informasi Bank Sistemik yang bersedia melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik; dan g. dokumen lain yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai permintaan Otoritas Jasa Keuangan kepada L,embaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik. Paragraf 2 Asesmen oleh Bank Indonesia
