Pasal 12
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana yang diajukan Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas: a. pemenuhan kriteria Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. analisis kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana (repagment capacitgl; dan c. analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungurn usaha (going concern) Bank Sistemik. (21 Analisis kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana (repagment capocityl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit berdasarkan: a. permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan likuiditas; b. rencana pengembalian penempatan dana berdasarkan analisis arus kas (cash flowl; dan c. penilaian kecukupan jaminan berdasarkan daftar jaminan dan penilaian jaminan yang disampaikan Bank Sistemik dengan memperhitungkan tarif pemotongan nilai (haira.ttl sesuai yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. SK No 275571 A (3) Analisis . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concernl Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit berdasarkan: a. penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik; dan b. rencana pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas Bank Sistemik secara berkelanjutan. (4) Hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana . memuat paling sedikit: a. permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan likuiditas Bank Sistemik; b. kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (repagment capacitgl; c. analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concern) Bank Sistemik; d. dampak permasalahan Bank Sistemik terhadap Bank lain dan/atau stabilitas sistem keuangan; dan e. kelayakan atau tidaknya permohonan Bank Sistemik untuk menerima penempatan dana sesuai dengan permohonan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara analisis kelayakan permohonan penempatan dana oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
