Pasal 3
(1) Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat Bank dalam penyehatan yang berpotensi membutuhkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permasalahan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia secara tertulis dan/atau melalui forum koordinasi. (21 Dalam pembahasan forum koordinasi, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menyampaikan data, informasi, danf atau dokumen mengenai permasalahan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi l.embaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana l,embaga Penjamin Simpanan pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
