PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: SK No 275550 A a. penempatan... b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, termasuk pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan dana; dan pelaksanaan kewenangan [,embaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP.
