Pasal 9
BAB 3 — KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona
Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (21 Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
- orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil dan bukan Nelayan Kecil; dan
- badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3) Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diutamakan tergabung dalam koperasi. (41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas; dan
- koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5) Perseroan...
SK No 171010 A
PRESIDEN
(5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
(6) Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat 12) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (71 Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(8) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota
Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
