Pasal 8
BAB 3 — KUOTA PENANGKAPAN IKAN
7 (1) Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.
(1) (21 Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan oleh Menteri kepada:
- orang perseorangan; dan
- badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. pada ayat (21 (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan tergabung dalam koperasi. (41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas; dan
- koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zot:ra Ol, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa:
- penanaman modal dalam negeri; atau
- penanaman modal asing.
(6) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zorLa 05 dan zot:.a 06, berupa penanaman modal dalam negeri.
(7) Masa...
SK No 171009 A
PRESIDEN
(7) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (S) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan. (21 harus (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(10) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Menteri.
