PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 12
BAB 3 — KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri
dan kuota Nelayan Lokal hams memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial wajib memenuhi persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
