PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 13
BAB 3 — KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan
kuota kegiatan bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan...
SK No l7l0l2 A
PRESIDEN
-t2- (21 Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Nelayan Kecil.
