PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 14
BAB 3 — KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan
kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan menggunakan Kapal Penangkap Ikan, yang dapat berasal dari pengadaan dalam keadaan baru atau dalam keadaan tidak baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (21 Pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b oleh Nelayan Kecil dapat dilakukan tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
(3) Pengadaan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
