PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 15
BAB 3 — KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan
Ikan pada: 12 a. 1 (satu) Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas (dua belas) mil laut bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan bertrsahanya diterbitkan oleh Menteri; dan pada b. batas wilayah administrasi kewenangan provinsi Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil.
(1) (21 Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut. pada (3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
