PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 4
BAB 2 — ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
(l) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dimanfaatkan oleh:
- Nelayan Kecil; dan/atau
- Setiap . .
SK No 170688 A
PRESIDEN
- Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
