PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 5
BAB 2 — ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
(1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
