PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 3
BAB 2 — ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
(1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu. (21 Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- sumber daya ikan;
- lingkungan sumber daya ikan;
- sosial ekonomi perikanan; dan/atau
- tata kelola perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan
Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
