PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan pemberian Kuota Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
- Kapat Perikanan yang Perizinan Berusaha atau persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban pemasErngan dan pengaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BABIX...
SK No 171020 A
PRESIDEN
Pasal27 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202L tentang Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); dan
- Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 202I tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
