PP
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 25
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 terdiri atas:
- peringatan atau teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- denda administratif;
- pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau
- pencabutan Peizinan Berusaha atau persetujuan.
(2) Ketentuan...
SK No 171019 A
FRESIDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
