Pasal 23
BAB 6 — PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN
(1) Pengangkutan ikan antarpelabuhan untuk tujuan di
dalam dan/atau di luar Zona Penangkapan Ikan Terukur dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia. (21 Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia atau berbendera asing.
(3) Setiap...
SK No l7l0l7 A
-t7-
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal kargo ikan
berpendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah ikan hasil tangkapan melalui proses:
- penanganan;
- pengolahan; dan/atau
- pengemasan.
(5) Proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkutan ikan melalui darat atau udara dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24
(1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai 7-ona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Kuota Penangkapan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Setiap...
SK No 171018 A
PRESIDEN
(41 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang .melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(5) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(6) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(7) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan mengenai pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(8) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan mengenai penggunaan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 dikenai sanksi administratif.
(9) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(10) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
