Pasal 20
BAB 4 — PELABUHAN PANGKALAN
(1) Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pelabuhan umum.
(2) Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penetapan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 2 1
(1) Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
- nakhoda;
- ahli penangkapan ikan (Ttshfng mastefl;
- perwira; dan
- anak buah kapal. (21 Setiap Orang yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa, hurufc, dan hurufd.
(3) Penggunaan...
SK No 171016 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
master) (3) Penggunaan ahli penangkapan ikan Whing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada (41 Anak buah kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d diutamakan yang berdomisili di wilayah administratif sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur berdasarkan kartu tanda penduduk.
Pasal22
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan
pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dapat melakukan alih muatan. (21 Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
- Kapal Penangkap lkan menggunakan alat penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan
- Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dalam satu kesatuan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alih muatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
