Pasal 51
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, dalam hal sebagai berikut: a. terjadi penurunan kinerja atau mengalami kegagalan; b. terdapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan bagi lingkungan dan kerugian masyarakat Desa; c. terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; d. sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa; dan/atau e. sebab lain berdasarkan putusan pengadilan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
