PP
Village-Owned
Pasal 50
Untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kegiatan: a. pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat; b. industri pengolahan berbasis sumber daya lokal; c. jaringan distribusi dan perdagangan; d. layanan jasa keuangan; e. pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman; www.peraturan.go.id 2021, No.21 f. perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan; dan g. kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
