PP
Village-Owned
Pasal 49
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi strategis serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum, sebagian besar modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama. (3) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki modal di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
