PP
Village-Owned
Pasal 52
Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
www.peraturan.go.id 2021, No.21
