PP
Village-Owned
Pasal 41
(1) Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dapat dilakukan untuk: a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau b. penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. uang; dan/atau b. barang selain tanah dan bangunan. (3) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. uang; dan/atau b. barang baik tanah dan bangunan maupun bukan tanah dan bangunan. (4) Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
