PP
Village-Owned
Pasal 42
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama www.peraturan.go.id 2021, No.21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; b. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
