Pasal 40
(1) Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas: a. penyertaan modal Desa; b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan c. bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk menambah modal. (2) Modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama dapat berasal dari:
www.peraturan.go.id 2021, No.21 a. penyertaan modal Desa; dan b. penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. (3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. (4) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari Desa dan/atau Desa-Desa setempat.
