PP
Village-Owned
Pasal 39
(1) Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa. (2) Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Bagian Kedua Modal
