PP
Village-Owned
Pasal 4
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengelolaan BUM www.peraturan.go.id 2021, No.21 Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip: a. profesional; b. terbuka dan bertanggung jawab; c. partisipatif; d. prioritas sumber daya lokal; dan e. berkelanjutan.
