PP
Village-Owned
Pasal 3
BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan: a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
