PP
Village-Owned
Pasal 5
Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa; b. produksi barang dan/atau jasa; c. penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa; d. inkubasi usaha masyarakat Desa; e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa; f. pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa; g. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan h. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.
