PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 8
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b, Lembaga mempertimbangkan:
- kepentingan misi Satelit; dan jalan (road.mapl pembangunan Satelit. b. peta (21 Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Satelit diatur dalam Peraturan Lembaga.
