PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 9
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (21 huruf a ditetapkan oleh Lembaga dalam
rencana strategis lima tahunan yang didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan.
