PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 7
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga.
(21 Pengoperasian Satelit oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
- membuat .
PRES IDEN
membuat perencanaan Satelit;
- membangun Satelit; dan
- mengoperasikan Satelit.
