PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi
Pemerintah yang telah mengoperasikan Stasiun Bumi, wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat data kepada Lembaga paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (2\ Lembaga wajib melakukan pendataan terhadap Stasiun Bumi Penginderaan Jauh yang telah beroperasi di wilayah Indonesia.
