PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat tetap dapat menggunakan metode dan kualitas Pengolahan Data penginderaan jauh serta pedoman Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi yang ada sampai dengan dikeluarkannya metode dan pedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
