PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
q"D
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undarrgan,
lvanna Djaman
PRES IDEN
