PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 53
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
Masyarakat yang menggunakan pelayanan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dapat dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan.
PENDANAAN
