PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 54
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dibebankan pada anggaran masing- masing sesuai dengan tanggung jawabnya.
