PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 52
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1) Dalam hal Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh,
Lembaga menetapkan kriteria informasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia. (2t Penetapan informasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndang- undangan.
