PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 51
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1) Dalam rangka Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh,
Lembaga melaksanakan pengelolaan sistem diseminasi informasi. (2t Pengelolaan sistem Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Pemantauan Bumi Nasional.
(3) Dalam pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Lembaga dapat melalmkan kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara Lembaga dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Pasal52...
