PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 50
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1) Pemanfaatan data Penginderaan Jauh dapat
dikelompokkan guna kepentingan informasi mengenai:
- wilayah darat;
- wilayah laut;
- wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- lingkungan dan mitigasi bencana; dan
- atmosfer.
(2) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna
kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk identifikasi sumber daya alam.
(3) Pemanfaatan .
(3) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna
kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk:
- identifikasi permasalahan lingkungan; dan
- analisis mitigasi bencana. (41 Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk analisis:
- dinamika atmosfer;
- fisika atmosfer; dan
- kimia atmosfer.
