PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 49
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
Dalam hal Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pembimbingan, pembinaan, dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
