PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 48
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
Penginderaan Jauh dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
(2) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
Penginderaan Jauh oleh Instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
