PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 47
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh yang merupakan
hasil analisis informasi digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional.
(2) Diseminasi
PRESIDEN
Diseminasi informasi Penginderaan Jauh dilaksanakanl2l untuk menyebarluaskan informasi penginderaan jauh kepada pengguna.
