PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 46
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Data Dalam hal Penyimpanan dan Pendistribusian pelayanan, Penginderaan Jauh, kmbaga melakukan pembimbingan, dan pembinaan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
