Pasal 45
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Dalam rangka melestarikan Data Penginderaan Jauh,
Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki arsip Data Penginderaan Jauh resolusi rendah, menengah dan tinggi wajib menyimpan data tersebut.
(2) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyimpanan dan/atau tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakannya, penyimpanan data wajib diserahkan kepada Lembaga kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
(3) Dalam
PRESIOEN
(3) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyerahkan kepada Lembaga berupa:
- metadata Penginderaan Jauh; dan
- duplikat data Penginderaan Jauh, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Daerah tidak dapat menyerahkan metadata dan duplikat data dikarenakan adanya perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib menyerahkan cuplikan citra satelit secara menyeluruh disertai informasi yang meliputi:
- nama satelit dan sensor;
- tanggal dan waktu perolehan data; dan
- koordinat cakupan wilayah.
