PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 44
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Dalam mendapatkan Data Penginderaan Jauh,
Pengguna berhak menolak jika data penginderaan jauh yang diterima tidak berkualitas. (21 Ketentuan mengenai kualitas data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh yang diatur dalam Peraturan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (3).
