PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 39
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Setiap penyelenggara Penginderaan Jauh selain
Lembaga dan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah menghasilkan/mendapatkan metadata wajib menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi. (21 Dalam hal penyelenggara Penginderaan Jauh selain Lembaga dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga maka dapat dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
- peringatan tertulis; dan/ atau
- denda administratif;
