Pasal 40
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan secara berjenjang dari yang ringan sampai berat. (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayal (3) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila
PRESIOEN
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap or€rng yang tidak menyerahkan metadata dikenakan sanksi denda administratif. (41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5) Apabila denda administratif tidak dibayar maka
penyelenggara dikenakan bunga atas denda sebesar 27o (dua persen) per bulan beserta peringatan pelunasan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(6) Apabila datam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) tidak dipenuhi maka:
- piutang tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan
- Kepala Lembaga menyampaikan rekomendasi kepada instansi pemerintah yang memberikan izsn yang terkait dengan kegiatan penginderaan jauh untuk memberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, atau mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
