PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 38
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(l) Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib:
- mengumpulkan, menyimpan, mendistribusikan metadata dan data penginderaan jauh wilayah Indonesia;
- menyediakan data penginderaan dengan tutupan awan minimal dan bebas awan setiap tahun untuk seluruh wilayah Indonesia;
- menyediakan informasi mengenai kualitas data penginderaan jauh;
- memberikan supervisi terkait pemanfaatan data penginderaan jauh;
- memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengadaaan pemanfaatan, penguasaan teknologi, dan data penginderaan jauh Satelit;
- menjadi simpul data penginderaan jauh Satelit dalam sistem jaringan informasi geospasial nasional; dan
- menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para Pengguna di luar Lembaga.
(2) Penyimpanan
PRESIDEN
- Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan
(1), Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional.
(3) Ketentuan mengenai Penyimpanan dan Pendistribusian
Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Lembaga.
