PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 37
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan
jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian lisensi.
(2) Instansi Pemerintah Penyelenggara Penginderaan Jauh
wajib menyerahkan metadata dan duplikat data penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
